
Foto : Istimewa
Kota Batu, OKU Selatan | informasinews.id – Kios pupuk Bina Usaha yang berlokasi di Kecamatan Warkuk Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga telah menyalahi aturan pemerintah terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Kios yang dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Joni ini dilaporkan menjual pupuk subsidi di luar wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dalam ketentuan distribusi.
Keluhan datang dari sejumlah kelompok tani, khususnya petani padi di Desa Suka Jaya, Kecamatan Warkuk Selatan. Para petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kios Bina Usaha disebut membatasi jumlah penebusan pupuk subsidi hanya 5 sak untuk Urea seharga Rp150.000 per sak, dan 5 sak untuk Phonska seharga Rp140.000 per sak.
“Untuk satu kali panen, kami butuh sekitar 1,5 ton pupuk. Tapi kami hanya diperbolehkan menebus sedikit, padahal kami masuk dalam data e-RDKK,” ungkap salah satu petani.
Petani juga mengungkap bahwa untuk memperoleh pupuk dalam jumlah lebih banyak, mereka diminta menyetorkan hasil panen ke pabrik penggilingan padi milik Joni. Bila tidak mengikuti syarat tersebut, maka permintaan pupuk bersubsidi tidak dilayani.
Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat sering melihat adanya mobil jenis L300 yang mengangkut pupuk subsidi dari gudang Joni ke luar kabupaten. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani lokal, malah dijual ke daerah lain untuk keuntungan pribadi.
Tim media yang mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Joni pada awalnya tidak mendapatkan pengakuan. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti terkait, Joni akhirnya membenarkan bahwa pupuk subsidi dari kiosnya memang didistribusikan keluar wilayah.
Kelompok tani menyimpulkan bahwa Kios Bina Usaha tidak berkomitmen terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan aturan pemerintah, dan lebih mementingkan keuntungan pribadi dibandingkan kebutuhan petani lokal.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Syahtomi, SP., MM., melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Julaika Agustin, STP., menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi seharusnya dilakukan secara tepat sasaran berdasarkan KTP dan data e-RDKK.
“Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem terintegrasi dalam penyaluran pupuk subsidi, mulai dari distribusi, pelaporan, hingga pembayaran. Tidak ada ruang untuk penyimpangan,” ujarnya.
Pihak Dinas Pertanian menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kios Bina Usaha. (Asep)










