Kritisi Proyek Rp1,4 Miliar, Bendahara IWO Muara Enim Dapat Ancaman Melalui WhatsApp

banner 468x60

Foto : papan proyek peningkatan jalan

Muara Enim | informasinews. Id – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Muara Enim, berinisial KH, dilaporkan menerima ancaman Diduga dari oknum kontraktor sebuah proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

banner 336x280

Foto : srinshot intimadasi percakapan di pesan Watsapp

Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp, dan diduga berasal dari pihak kontraktor PT Alam Bukit Barisan, yang mengerjakan proyek pembangunan peningkatan jalan cor beton di Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Insiden terjadi pada Selasa, 17 September 2025, usai KH melakukan investigasi jurnalistik terhadap proyek tersebut.

Dugaan ancaman muncul setelah KH mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait indikasi penyimpangan dalam proyek jalan dengan nilai kontrak yang mencapai Rp1,494 miliar.

Bukannya mendapat klarifikasi, wartawan justru dihadapkan pada bentuk intimidasi yang dinilai mengancam keselamatan serta menghambat kerja jurnalistik.

“Kami sudah menyimpan bukti-bukti ancaman sebagai bahan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH),” ujar KH dalam keterangannya kepada wartawan.

Menanggapi insiden ini, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sakrin, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap anggota organisasinya. Ia menyebut ancaman tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Itu perangai yang tak pantas. Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Ancaman seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Sakrin.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU tersebut menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sakrin mengimbau seluruh jurnalis, khususnya yang tergabung dalam IWO, untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor terkait tuduhan tersebut. Pihak IWO Muara Enim menyatakan akan melanjutkan proses hukum guna memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjadi korban intimidasi.(Heri K)

banner 336x280
BACA JUGA :  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Musnahkan Aset Rusak Berat