
Polsek Cambai Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2025
Prabumulih | informasinews.id – Polsek Cambai berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025. Penindakan dilakukan melalui razia yang digelar pada Sabtu (14/2/2025) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika, perjudian, hingga kejahatan jalanan.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menjelaskan, razia dilaksanakan sekitar pukul 21.30 WIB dengan menyasar sejumlah warung di wilayah hukum Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025 di jajaran Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya warung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, yang diduga kerap menjual minuman keras secara bebas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri bersama tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus razia di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah warung milik warga berinisial AS (41), DK (53), EM (58), dan RN (30) yang berada di wilayah Kelurahan Cambai, Sindur, dan Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Dari hasil razia, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 15 botol miras merek Anggur Merah, tujuh botol kecil Topi Miring, tiga jerigen tuak, serta enam botol air mineral berisi tuak.
IPTU Heffi Juliansyah menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap para penjual miras yang terjaring razia. Mereka didata, diperiksa, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Cambai.
“Apabila di kemudian hari kembali kedapatan melakukan pelanggaran serupa, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Operasi Pekat Musi 2025 akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut membuat berita acara serah terima barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para penjual, pendataan identitas, serta pengamanan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Melalui razia ini, kepolisian berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cambai tetap aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2025. (Edi)








