Ungkap Cepat! Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Durian, Barang Bukti Diamankan

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id — Aparat kepolisian dari Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi dini hari, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/06/III/2026 yang diterima pada 26 Maret 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah pondok kebun durian yang berada di kawasan Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Korban, berinisial D.A.A (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di wilayah Kota Palembang, melaporkan bahwa pondok miliknya telah dibobol oleh pelaku pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Dalam kronologi kejadian, pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pintu depan pondok secara paksa. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak berbagai barang, mulai dari kamera CCTV, televisi LED, mesin semprot, mesin chainsaw, mesin air, lampu sorot, hingga senapan angin dan bahkan seekor kucing anggora milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT akhirnya mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 02.35 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek, bersama Kanit Reskrim AIPDA M.Agustino., tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial D.E. (37) di kediamannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial Y.K. (41). Keduanya mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan, di antaranya mesin air, mesin chainsaw, senapan angin, linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek RKT dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan selanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Polisi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.(Edi)

BACA JUGA :  Gerak Cepat Satlantas Polres Pagar Alam Sikat Balapan Liar, Jalanan Kembali Aman

banner 336x280