Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Bergerak, Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu Ditangkap Tangan

banner 468x60

Musi Rawas | informasinews.id — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pelosok. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS (40) berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., segera memerintahkan Unit II Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan target.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RS di kediamannya dalam kondisi tertangkap tangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka RS mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin, yang menguatkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki konstruksi perkara yang kuat karena didukung pengakuan tersangka serta hasil pemeriksaan laboratorium awal.

“Pengakuan tersangka yang menjual sabu serta hasil urine yang positif menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kami akan melakukan analisis terhadap telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan respons cepat terhadap informasi masyarakat.

“Tim Elang Musi kami dirancang untuk bergerak cepat dan tepat sasaran. Penangkapan ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan oleh Tim Elang Musi menjadi contoh nyata efektivitas operasi berbasis informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.(*)

BACA JUGA :  Bupati OKU Teddy Meilwansyah Serahkan Rumah Tahan Gempa (RTG) kepada Masyarakat, Minta Pembangunan Dipercepat

banner 336x280