
Prabumulih | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial DBS (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan petugas karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Lama Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah nenek tersangka di Kelurahan Prabusari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang serta di dalam wadah bekas minyak rambut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
16 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 59,7 gram;
1 wadah bekas minyak rambut berisi ganja dengan berat bruto 32,6 gram;
1 bal plastik klip bening kosong;
1 tas selempang warna hitam;
6 lembar kertas papir rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial DK yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.
Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap sumber perolehan barang haram tersebut. Identitas pemasok telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” ujar IPDA Ade Yus Barianto, S.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun penyalahgunaan narkotika, dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.(Edi)









