Pembunuhan Bos Diamond Car Wash Bermotif Dendam, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur dan Pegawainya Sendiri

banner 468x60

Foto : suasana kegiatan Prese Release

Prabumulih | Informasinews.id – Terungkap sudah, teka teki siapa pembunuh Bos Diamond Car Wash, David, 31 tahun di Jalan Lingkar Timur Kelurahan GIU, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu pagi, 12 Maret 2025.

banner 336x280

Tak butuh waktu lama, 2 pelakunya, BR, 16 tahun, pegawai cucian mobil dan RSR, 15 tahun juga pegawai cucian mobil di lokasi pembunuhan. 1 2 kali 24 jam berhasil diungkap kasusnya, dan pelakunya berhasil ditangkap di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, sekitar pukul 11.30 WIB.

Ternyata, kedua pelaku dalam pelarian menuju Provinsi Bengkulu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP didampingi Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH membeberkan, kalau motif kedua pelaku adalah dendam.

“Motif kedua pelaku melakukan pembunuhan, dendam terhadap korban sering diperlakukan tidak pantas. Secara verbal atau fisik, beberapa kali perkataan menyakit hati para pelaku,” tukas Endro, sapaan akrab Kapolres Prabumulih ketika memimpin release ungkap kasus pembunuhan Bos Diamond Car Wash ini.

BACA JUGA :  Polres Prabumulih Sukses Tekan Kriminalitas dalam Operasi Pekat Musi 2025

Disebutkannya, Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. Hingga akhirnya, sekitar pukul 07.40 WIB, korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup dan kepala korban berdarah.

“Hal itu, didasari hasil pemeriksaan kedua tersangka, barang bukti, saksi-saksi, rekaman CCTV. Keduanya, punya peranan masing-masing dalam eksekusi terhadap korban merupakan bosnya sendiri atau pemilik Diamond Car Wash,” tukasnya.

Beber Kapolres, BR melakukan pemukulan kepada korban pakai linggis pada kepala belakang saat tidur hingga berkali-kali. Sedangkan, RSR, juga melakukan penusukan pada kepala korban menggunakan pisau.

“Usai membunuh, keduanya melakukan pencurian 1 unit HP Iphone 13 Promax dan 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning bernopol BG 1537 A,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, ucap Kapolres tidak terlepas hasil kordinasi baik antara Tim Opsnal Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Polres Muba.

BACA JUGA :  Semarak HUT RI ke-80, PLN UPT Baturaja dan YBM PLN Bagikan Sembako untuk Dhuafa dan Wanita Tangguh

“Sekitar pukul 11.30 WIB, gabungan Polres Prabumulih dan Polres Muba berhasil mengamankan dua pelaku di Kecamatan Lais hendak kabur dalam perjalanan ke Bengkulu,” akunya.

Atas kasus pembunuhan ini, suami Ivone Endro ini menyebutkan, dua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP. “Terancam hukum mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. Karena, pelakunya di bawah umur sesuai ketentuan kita mengikuti sistem peradilan anak,” tandas Alumni AKPOL 2004 ini. (EDI SRN)

banner 336x280