APM Laporkan Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian dan Dugaan Fitnah ke Polda Sumsel

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id — Organisasi masyarakat Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) resmi melaporkan sebuah akun Facebook yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, tuduhan tanpa dasar, serta fitnah melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan APM melalui kuasa hukumnya, Mujiono, S.H., ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, sebagai bentuk langkah hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan organisasi.

banner 336x280

Mujiono mengatakan, laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah unggahan di Facebook yang berisi narasi bernada kebencian, tuduhan, serta informasi yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurutnya, konten yang disebarkan akun tersebut tidak hanya menyerang secara personal, namun juga berpotensi menciptakan opini negatif di tengah masyarakat terhadap APM.

“Sebagai negara hukum, kami menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hari ini kami secara resmi telah melaporkan akun Facebook yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, serta tuduhan yang tidak berdasar kepada klien kami,” ujar Mujiono.

BACA JUGA :  Sosialisasi Tata Cara Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Ia menegaskan, laporan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi bohong, provokasi, maupun pencemaran nama baik.

APM berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang dimaksud, termasuk menelusuri identitas dan motif di balik unggahan yang dinilai meresahkan tersebut.

“Media sosial harus digunakan secara bijak, bukan menjadi tempat menyebarkan kebencian, fitnah, maupun tuduhan yang dapat merugikan pihak lain,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Sumsel tersebut.(Edi)

banner 336x280