Bejat, Seorang Pria di Pagar Alam Nekat Gagahi Lansia Sedang Cuci Pakaiyan 

banner 468x60

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Pagaralam | informasinews.id – Polres Pagar Alam melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Jl. Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.

banner 336x280

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 61 tahun berinisial YS, warga Kabupaten Lahat.

“Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum. Tiba-tiba pelaku mendekati korban, memeluk, kemudian memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolre Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda,SH,.SIK,.MT. pada awak media.

Lanjut disampaikan Kaolre, Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam bersama anggota Polsek Dempo Selatan segera melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA :  Ribuan Peserta Ikuti Lomba Drumband dan Marcingband Pekan Raya Musi Rawas Mantab tahun 2025

“Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 28 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di pondok kebunnya yang berada di lokasi kejadian,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. Tersangka bernama Andriansyah (38 tahun) kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Heri K) 

banner 336x280