“Borok” Perjadin DPRD Musi Rawas Terungkap, Temuan BPK Catat Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,5 Miliar

banner 468x60

MUSI RAWAS | informasinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan anggaran yang signifikan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas (perjadin) yang tidak dilaksanakan alias fiktif di tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1.559.356.421,80.

Temuan fantastis ini terungkap setelah BPK melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan instansi tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian prosedur, mulai dari verifikasi dokumen pertanggungjawaban hingga pelacakan langsung ke lapangan.

banner 336x280

Berdasarkan data yang dihimpun, BPK melakukan konfirmasi langsung kepada instansi-instansi yang menjadi tujuan perjalanan dinas. Selain itu, tim pemeriksa juga mencocokkan data dengan database kehadiran pegawai serta meminta keterangan langsung dari para pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan.

Hasilnya mengejutkan. Ditemukan adanya kegiatan perjalanan dinas yang secara administrasi dilaporkan selesai, namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Meski kegiatan tersebut tidak ada, anggaran sebesar Rp1,5 miliar lebih tetap dicairkan dan diterima oleh oknum pelaksana perjadin.

BACA JUGA :  Kondisi Pasar Atas Baturaja Memprihatinkan, DPRD OKU Desak Perubahan

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekretariat maupun pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut ataupun mekanisme pengembalian kerugian negara atas temuan BPK tersebut.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam kode etik jurnalistik. Redaksi secara terbuka memberikan kesempatan bagi pihak Sekretariat DPRD Musi Rawas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab atas informasi yang telah atau akan diberitakan. (NOVI/TIM)

banner 336x280