
Prabumulih | informasinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada 2023. Seorang pelaku berinisial AL (26) ditangkap setelah sempat buron selama tiga tahun, termasuk melarikan diri ke luar negeri.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Lia Kamelia (26), yang mengalami penjambretan pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam. Dua pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas handphone korban hingga korban terjatuh,” ujar Heffi dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki serta kehilangan satu unit handphone Vivo Y21A warna metallic blue beserta dua kartu SIM.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal “Elang Muara” Polsek Cambai melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku. Hasilnya, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Alay Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap AL. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AL mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya, Deni Prayoga, yang lebih dahulu diamankan dan telah menjalani proses hukum. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cambai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meski sempat melarikan diri, pelaku tetap berhasil kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jalan raya, serta menghindari penggunaan handphone guna mencegah tindak kejahatan.(Edi)









