Curi Sawit Pakai Grand Max, Tiga Pelaku Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

banner 468x60

Baturaja | informasinews.id Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (14/10/2025) dini hari.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam aksi pencurian buah kelapa sawit seberat satu ton (1.000 kg) yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M (39), R (25), dan I (25), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Peninjauan.

Kapolres OKU AKBP Hendro Aribowo melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap saat sedang memuat hasil curian ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV. Selain mobil, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu buah egrek (alat panen), dan hasil curian berupa buah sawit.


Peristiwa bermula saat pelapor, Amzurrohman (64), seorang pensiunan PNS yang tinggal di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, mendapat telepon dari pengurus kebunnya, Soian Bahri. Dalam laporan via telepon tersebut, Soian menginformasikan bahwa ada tiga orang yang tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit di kebun milik pelapor.

“Ketiganya diamankan warga di rumah salah satu warga, Kusnan, di Desa Mekartitama. Pelapor bersama anaknya segera menuju lokasi tersebut dan langsung mengonfirmasi kepada ketiga pelaku. Ketiganya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit tersebut, “jelasnya.


Tak berselang lama, Lanjut Kasi Humas, pelaku beserta barang bukti diserahkan oleh warga ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dari peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp3.000.000,-.


“Sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama, pelapor bersama para saksi menyerahkan ketiga pelaku ke Polsek Peninjauan. Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkanya.

banner 336x280
BACA JUGA :  Bukber Bersama Unsur Muspida dan Masyarakat, Cak Arlan dan Bang Franky Ajak Jaga Kekompakan dan Soliditas Deni Kemajuan, Kemakmuran dan Kesejahteraan