Demo Pedagang Memanas, Perumda Baturaja Bongkar Praktik Sewa Ilegal Kios

banner 468x60

Foto : kios yang di pasar atas

Baturaja | informasinews.id – Ketegangan antara pedagang dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar di Baturaja mencuat ke ruang publik. Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar ditanggapi tegas oleh Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto. Ia menilai aksi tersebut sah, namun menyimpan persoalan mendasar yang selama ini belum terungkap secara utuh.

Radius mengungkapkan bahwa sebagian peserta aksi diduga bukan pedagang aktif yang taat aturan. Ia menyebut adanya kelompok yang menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Dalam pandangannya, persoalan ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan bagian dari konflik lama yang belum terselesaikan.

Menurutnya, Perumda hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa kios. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah melalui tahapan administratif yang jelas. “Kami hanya menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Lebih jauh, Radius menyebut jumlah pedagang yang menunggak kewajiban justru lebih besar dibandingkan jumlah massa yang turun dalam aksi. Ia mempertanyakan validitas klaim bahwa demonstran seluruhnya merupakan pedagang resmi. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat.

Dalam proses penagihan, Perumda Pasar telah menggandeng pihak Kejaksaan sebagai mediator. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum. Pemberitahuan terkait pelanggaran dan kewajiban pembayaran, kata dia, telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi.

Radius menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur. Ia menilai tudingan bahwa Perumda tidak melakukan langkah administratif merupakan pernyataan yang tidak berdasar. “Kalau ada yang bilang kami tidak melakukan tahapan, itu omong besar,” katanya secara langsung.

Saat ini, pihaknya memilih menunggu hasil laporan yang diajukan oleh sejumlah pedagang ke kepolisian. Perumda, kata Radius, membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.

Perumda Pasar juga telah memenuhi panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah memasuki ranah hukum yang lebih formal.

Salah satu pelanggaran adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan mencapai lebih dari satu dekade. Kondisi ini dinilai merugikan sistem pengelolaan pasar secara keseluruhan.

Dalam praktik tersebut, harga sewa yang dipatok jauh melebihi tarif resmi, penyewa ilegal bisa mematok harga hingga Rp15 juta hingga Rp20 juta. “Ini yang memberatkan pedagang lain untuk masuk ke pasar,” ujarnya menegaskan.

Dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan pedagang baru, tetapi juga berimbas pada pendapatan Perumda. Minimnya minat pedagang untuk menempati kios resmi membuat pemasukan perusahaan daerah itu terus menurun. Kondisi ini memperburuk situasi keuangan yang sudah tertekan.

Radius mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut menjadi beban besar bagi Perumda dalam menjalankan operasional. Penertiban, menurutnya, menjadi langkah yang tidak terelakkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

Ia bahkan mengakui bahwa kondisi keuangan saat ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai. Perbaikan fasilitas pasar pun terhambat akibat keterbatasan anggaran. Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari tunggakan yang terjadi.

Dalam perjanjian sewa, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban penyewa. Salah satunya melarang penyewa untuk mengalihkan atau menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.

Perjanjian tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan sepihak tanpa ganti rugi. Penyewa yang tidak mematuhi aturan dapat kehilangan hak atas kios yang ditempati. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi Perumda dalam melakukan penertiban.
Selain itu, masa berlaku kontrak dan prosedur perpanjangan juga diatur secara rinci. Penyewa diwajibkan mengajukan permohonan sebelum masa kontrak berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan sewa.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, Perumda menilai langkah penertiban yang dilakukan sudah sesuai aturan. Polemik yang terjadi kini menunggu kejelasan hukum. Di tengah situasi itu, harapan akan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib dan adil menjadi perhatian utama semua pihak. (Red)

banner 336x280

banner 336x280
BACA JUGA :  Bupati OKU Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Untuk Pembangunan