Diduga Curi HP Vivo, Istri Pejabat di Empat Lawang Dilaporkan, Suami Korban Malah Dikeroyok

banner 468x60



Empat Lawang | informasinews.id — Dugaan pencurian telepon genggam jenis Vivo yang melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Empat Lawang berujung pada aksi penganiayaan terhadap suami korban. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan.

Peristiwa itu menimpa pasangan suami istri warga Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa (26/5/2026). Korban bernama Heni mengaku kehilangan ponsel miliknya dan menduga barang tersebut diambil oleh istri seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Mengetahui dugaan tersebut, Febrianto, suami Heni, mendatangi kediaman pihak terduga dengan maksud menanyakan keberadaan ponsel milik istrinya secara baik-baik.

Namun, situasi yang awalnya diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berubah ricuh. Setibanya di lokasi, Febrianto diduga mendapat tindakan kekerasan dari suami terduga pelaku bersama sejumlah tamu yang berada di rumah tersebut.

Korban disebut mengalami pemukulan hingga dikejar keluar rumah. Tidak hanya itu, suami dari wanita yang diduga mengambil ponsel tersebut juga disebut melempar batu ke arah korban hingga mengenai bagian wajah.

Akibat kejadian itu, Febrianto mengalami luka robek di bagian pelipis dan alis mata hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian mencari pertolongan medis untuk mendapatkan perawatan.

Beberapa saat setelah insiden tersebut, Ketua RW setempat berinisial IW datang ke rumah korban sambil mengantarkan telepon genggam Vivo yang sebelumnya dinyatakan hilang. Ponsel itu diduga dikembalikan atas perintah pihak terduga pelaku.

Merasa keselamatan dirinya terancam dan mengalami kerugian akibat dugaan penganiayaan tersebut, Febrianto akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi. Laporan korban telah diterima polisi dengan nomor LP/B-26/IV/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek Tebing Tinggi.

Andri, kakak korban, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian yang menimpa sang adik. Ia meminta agar kasus tersebut diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Herman Hamzah, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan.

“Kami akan mengawal peristiwa ini sampai tuntas. Siapapun orangnya dan apapun jabatannya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Herman.

Terpisah, Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim Ipda Mustofa Atmaja, S.I.P., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua RW yang menyerahkan kembali telepon genggam tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Mustofa singkat.(Heri K)

banner 336x280
BACA JUGA :  Satresnarkoba Bertindak Cepat, Pelaku Sabu Diamankan di Wilayah Prabumulih Timur