Diduga Langgar Disiplin Kepegawaian, Kasi PMPD Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Tak Pernah Terlihat di Kantor

banner 468x60

Diduga Langgar Disiplin Kepegawaian, Kasi PMPD Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Tak Pernah Terlihat di Kantor


Oku Selatan | informadinews. Id – Kinerja salah satu pejabat kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menjadi sorotan. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Sri Hartati, diduga tidak pernah hadir di kantor dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi tersebut mencuat setelah beberapa kali tim media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kantor Camat Warkuk Ranau Selatan terkait realisasi dana desa dari seluruh desa di wilayah tersebut. Namun, pejabat yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat, memunculkan pertanyaan apakah Sri Hartati sengaja menghindari proses konfirmasi dari media atau memang benar-benar absen dari tugasnya sebagai abdi negara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai fungsi dan pengawasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Warkuk Ranau Selatan sebagai atasan langsung. Ketidakhadiran Kasi PMPD yang berulang-ulang seolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan tegas, menciptakan kesan lemahnya pengawasan di lingkungan kecamatan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa kinerja Sri Hartati tidak mencerminkan profesionalisme sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Jika di tingkat kecamatan saja kinerjanya amburadul, bagaimana di desa yang memerlukan pembinaan dan pengawasan langsung?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran terhadap aturan disiplin kepegawaian ini bisa berimplikasi serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga sanksi disiplin berat.
Sanksi administratif antara lain:
Teguran lisan atau tertulis
Penundaan kenaikan gaji
Penurunan pangkat atau jabatan
Sedangkan sanksi disiplin mencakup:
Pemberhentian sementara dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai PNS
Masyarakat berharap, pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan ini. Penegakan aturan dan kedisiplinan aparatur negara menjadi hal mendasar demi terciptanya pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Warkuk Ranau Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Asep)

banner 336x280
BACA JUGA :  Menjelang HUT RI ke-80, 40 Anggota Paskibra OKU Timur Resmi Dikukuhkan oleh Bupati Lanosin