Disdik OKU Tetapkan Jadwal Libur dan Pengurangan Jam Belajar Selama Ramadhan 1447 H

banner 468x60

Foto : Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman SAg MSi

Baturaja | informasinews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan jadwal libur serta pola kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan.

banner 336x280

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan OKU Nomor 420/20/XV/2026 tentang Libur Bulan Ramadhan, yang telah diedarkan ke seluruh sekolah di wilayah Kabupaten OKU.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman SAg MSi, menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran menjelang Ramadhan diliburkan mulai 18 hingga 21 Februari 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 23 Februari 2026 dan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga 14 Maret 2026.

“Selama Bulan Suci Ramadhan, jam pembelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal normal,” ujar Kadarisman.

Tak hanya itu, sekolah juga diminta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran agar tetap efektif dan selaras dengan suasana Ramadhan. Mata pelajaran praktik olahraga dialihkan menjadi teori, sementara aktivitas keagamaan diperbanyak.

BACA JUGA :  Kelurahan Muara Dua Barat Kirim 4 Grup Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

Satuan pendidikan juga diperbolehkan menggelar kegiatan pesantren Ramadhan sebagai bagian dari penguatan karakter dan pembinaan akhlak peserta didik.

“Harapannya, selama bulan Ramadhan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan kerohanian dan keagamaan untuk meningkatkan akhlakul karimah peserta didik,” jelasnya.

Kadarisman menegaskan, apabila ke depan terdapat perubahan kebijakan yang bersifat mendasar, Dinas Pendidikan OKU akan segera melakukan penyesuaian dan menyampaikan pemberitahuan lanjutan kepada seluruh satuan pendidikan. (*)

banner 336x280