
Foto : Suasana kegiatan
Lubuk Linggau | informasinews.id – Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2026 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Senin (26/1/2026).
Selain Pembahasan 19 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau paripurna tersebutpun sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi.
“Hari ini Paripurna Penetapan dan Penandatanganan Propemperda kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Yulian Efendi saat membuka sidang.
19 Raperda yang diusulkan 13 Raperda yang diusulkan pihak DPRD Lubuk LInggau dan 6 Raperda yang diusulkan Pemkot Lubuk Linggau.
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, anggota DPRD, kepala OPD, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah demi mewujudkan amanat UUD 1945, yakni melindungi, menyejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 13 Raperda, di antaranya tentang pembinaan UMKM, pemajuan kebudayaan, kearsipan, keolahragaan, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, fasilitas penyelenggaraan pesantren, perlindungan penyandang disabilitas, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan stunting, ketahanan pangan daerah, hingga sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sementara Pemerintah Kota Lubuklinggau mengusulkan 6 Raperda, meliputi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, RTRW Kota Lubuklinggau 2024–2044, perubahan susunan perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.
Dengan demikian, total terdapat 19 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.
H. Rachmat Hidayat berharap sinergi eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga agar seluruh Raperda dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau mengharapkan kerja sama yang baik agar seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Den NAY)















