
Foto : suasana kegiatan
Baturaja | informasinews. Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Baturaja. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut instruksi Bupati OKU yang menegaskan perlunya penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebelum turun ke lapangan, DPRD OKU dari Komisi I dan II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP. Dalam forum tersebut, wakil rakyat mempertanyakan kinerja Satpol PP yang dinilai lamban mengeksekusi perintah Bupati. Mereka menilai sebagian tempat hiburan malam masih beroperasi meski sudah ada instruksi penutupan sementara.
DPRD OKU menegaskan perlunya tindakan tegas aparat terhadap pengusaha yang dianggap membangkang. Penutupan sementara diharapkan menjadi langkah awal penegakan perda sekaligus menjaga ketertiban umum di Baturaja.
Anggota DPRD OKU dari Komisi I, Awal Fajri, menuturkan pihaknya menampung keluhan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dinilai melanggar aturan. Ia menegaskan pengawasan DPRD bertujuan memastikan perda ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Sebagai wakil rakyat, kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati dijalankan. Surat keputusan penutupan harus ditegakkan bagi usaha yang tidak patuh aturan,” ujarnya.
Selain masalah penegakan aturan, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Awal Fajri menilai penutupan tempat usaha ilegal dapat memacu pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perizinan dan pajak.
Pantauan di lapangan memperlihatkan Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, memimpin langsung operasi penutupan bersama aparat kepolisian dan TNI. Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan malam.
Namun, kebijakan ini memunculkan reaksi dari pelaku usaha. Sekretaris Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB), Heri Toyib, mengaku keberatan terhadap penutupan yang juga menyasar tempat hiburan dengan izin lengkap.
Menurutnya, pemerintah seharusnya hanya menindak usaha yang tidak mengantongi izin resmi. “Kami menghormati instruksi Bupati, namun kebijakan ini seharusnya tidak berlaku bagi usaha yang memiliki izin lengkap, termasuk izin minuman beralkohol sesuai kategori,” kata Heri.
Heri menegaskan pihaknya bersama anggota AHKRAB telah menyetujui kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen. Namun, ia menolak apabila penutupan diterapkan secara merata, termasuk pada usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak dan izin.
“Pengusaha hiburan sudah mendukung kebijakan pemerintah soal pajak. Tapi jika tempat berizin juga ditutup, dampaknya akan sangat merugikan,” tambahnya.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan tidak hanya mendukung sektor ekonomi, tetapi juga menjadi indikator perkembangan daerah. AHKRAB mengingatkan potensi dampak sosial jika kebijakan tidak dijalankan secara proporsional.
Heri mengkhawatirkan ribuan karyawan di sektor hiburan terancam kehilangan pekerjaan jika penutupan dilakukan secara menyeluruh. “Jika ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, angka pengangguran pasti meningkat,” ucapnya.
Selain itu, ia menyoroti risiko sosial lain yang dapat muncul. Menurutnya, kehilangan pekerjaan dapat memicu masalah sosial dan kriminalitas jika tidak diantisipasi pemerintah.
“Penutupan harus selektif. Kami berharap pemerintah dapat berdialog dan menemukan solusi agar aturan ditegakkan tanpa mematikan usaha yang patuh hukum,” ujar Heri.
Kasus penutupan karaoke di OKU ini memperlihatkan tarik ulur antara penegakan hukum dan kepentingan ekonomi. DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan terhadap para pelaku usaha yang taat aturan.(Red)









