DPRD Prabumulih Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Cak Arlan Paparkan Capaian Pemkot

banner 468x60




Prabumulih | informasinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXIl
Masa Persidangan Ill dengan agenda
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda)tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPI) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat(26/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna
DPRD Kota Prabumulih itu dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H, M.Si., serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota
Franky Nasril, S.H., M.M., Sekretaris Daerah,
para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, seluruh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat,
lurah, hingga kepala desa se-Kota Prabumulih.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H.Arlan
menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban e Pemerintah, Kota Prabumulih atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun berjalan.

Menurut Cak Arlan, penyampaian LPJ APBD merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.

“Laporan Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kota Prabumulih,” ujar Cak Arlan.

la menambahkan, berbagai program
pembangunan yang telah dilaksanakan
sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi
bagian dari upaya pemerintah daerah dalam
meningkatkan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H.Deni Victoria, S.H., M.Si., menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi
pengawasan secara optimal melalui
pembahasan yang objektif, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“DPRD akan membahas Raperda LPI APBD
Tahun Anggaran 2025 secara objektif
profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi pengawasan dan pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap program dan anggaran benar-benar
memberikan manfaat bagi masyarakat
Prabumulih, “tegas Deni Victoria.

Pembahasan Raperda LPJ APBD 2025
selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih melalui tahapan-tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kota Prabumulih semakin akuntabel,
transparan, dan mampu memberikan dampak
nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan
publik serta kesejahteraan masyarakat. (ril)

banner 336x280
BACA JUGA :  161 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji KBIH An Nur Disembelih, Ratusan Paket Daging Dibagikan ke Warga