Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Bekasi Blokade Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

banner 468x60

Foto : Warga Bekasi Blokade Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

Bekasi | informasinews.id — Sejumlah warga menghentikan aktivitas truk pengangkut tanah dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (27/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut.
Penghentian aktivitas ini bukan kali pertama dilakukan. Warga tercatat telah melakukan aksi serupa hingga empat kali. Mereka menilai proses pembebasan lahan tidak berjalan transparan dan cenderung merugikan pemilik tanah.

Salah satu pemilik lahan, Nia (34), mengatakan dirinya bersama warga lain sebelumnya diminta menandatangani kesepakatan nilai ganti rugi dengan alasan untuk mempercepat proses serta menghindari persidangan berulang. Namun, hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima.

“Nominal sudah ditentukan dan kami sudah tanda tangan. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami justru dirugikan karena nilai yang ditetapkan tidak sesuai, bahkan dipotong,” ujar Nia di lokasi aksi.

Menurut dia, aktivitas pembangunan Tol Japek 2 Selatan di lapangan terus berjalan masif, mulai dari pengurukan, pengaspalan, hingga pengecoran. Sementara itu, hak warga sebagai pemilik lahan belum dipenuhi.
“Sudah hampir empat tahun sejak proses ini berjalan. Tanah sudah dimanfaatkan, tetapi kami belum dibayar,” katanya.

Nia juga menyoroti dugaan kendala administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut belum menandatangani dokumen pencairan. Warga mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BPN, namun belum memperoleh kepastian.

Ia menyebut terdapat 37 bidang tanah yang hingga kini belum dibayarkan. Menurutnya, sejumlah bidang dengan nilai lebih besar justru telah lebih dahulu menerima pembayaran.
Keluhan serupa disampaikan perwakilan warga lainnya, Oby Dinata (36). Ia menegaskan lahan yang disengketakan merupakan tanah bersertifikat sah, tetapi belum mendapatkan ganti rugi.

“Kami sudah konfirmasi ke BPN Kabupaten Bekasi dan PPK dari PUPR, tetapi belum ada jawaban. Bahkan tanah kami disebut sebagai tanah negara, padahal jelas bersertifikat,” ujar Oby.

Ia menambahkan, proyek Tol Japek 2 Selatan yang merupakan bagian dari program strategis nasional telah berjalan sejak 2021. Namun, sebagian warga masih belum menerima pembayaran ganti rugi hingga saat ini.
“Tanah sudah diratakan, dicor, bahkan dipagari, tetapi kami belum menerima uang ganti rugi resmi,” katanya.

Oby menyebut saat ini terdapat sekitar 38 bidang tanah yang belum dibayarkan, serta puluhan bidang lainnya berada dalam kondisi serupa.

Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan infrastruktur, namun meminta hak mereka sebagai pemilik lahan dipenuhi secara adil.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi mohon hak kami jangan diabaikan. Jangan menunggu viral baru ada keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi maupun instansi terkait terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Tol Japek 2 Selatan.(*)

banner 336x280

banner 336x280
BACA JUGA :  Warga Sukaraya Ditusuk Rekan Sendiri, Pelaku Masih Buron