
Prabumulih | informasinews.id – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (53), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit handphone milik warga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/263/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juli 2026. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama Holil Ibrahim (59), seorang buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban menyadari satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna silver miliknya tertinggal di rumah temannya. Namun, saat korban kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit handphone dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial SL di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SL.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna silver yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut. Selanjutnya, SL beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, khususnya telepon genggam dan barang berharga lainnya. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.(Edi)















