Kades Tanjung Karangan Tidak Dapat Dikonfirmasi Terkait Tambang Ilegal

banner 468x60

Foto : suasana kegiatan

Muara Enim | informasinews.id – Ormas Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Kabupaten Muara Enim kembali melayangkan surat ke-2 (dua) kepada Kepala Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim terkait dengan dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di desa tersebut (18/03/2025).

banner 336x280

Sebelumnya Ormas MB-PKRI Kabupaten Muara Enim telah bersurat dengan Nomor : 007 / KMD-PKRI / CADSENA / II / 2025 perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Tambang Ilegal dan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tanggal 01 Maret 2025 yang sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban tertulis dari Kades Tanjung Karangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Komandan MB-PKRI Muara Enim Amat Nangwi alias Jangkok kepada awak media saat dikonfirmasi di kediamannya.

” Ini surat kami ke-2 yang ditujukan langsung ke Kades Tanjung Karangan, karena surat pertama kami tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur dan prosedur sebagaimana seharusnya ” ujar Jangkok kepada awak media.

BACA JUGA :  Pemkot Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah di Gunung Ibul, 300 Paket Sembako Dibagikan ke Warga

Selain persoalan dugaan adanya tambang ilegal yang tidak mengantongi izin Ormas MB-PKRI Muara Enim juga menyoroti terkait dugaan dana desa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 957.980.000,- yang tidak transparan dan tidak terealisasi dengan baik.

Zona Merah Group yang sejak awal turut mengawal pergerakan Ormas MB-PKRI Kabupaten Muara Enim dalam melakukan social control dan keterbukaan publik khususnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Muara Enim khususnya, ditanggapi langsung Ketua Umum Zona Merah Group Fandri Heri Kusuma di kantor sekretariat zona merah di Prabumulih.

” Kami akan kawal terus terkait dugaan adanya operasional dan aktivitas tambang ilegal di desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan juga terkait dengan realisasi dana desa maupun alokasi dana desa yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 201 / PMK.07 / 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ” tegas Fandri.

BACA JUGA :  Curi HP dan Uang Saat Korban Sibuk di Toko, Dua Pelaku Diringkus Tim Resmob

Dengan tidak adanya tanggapan dari Kades Tanjung Karangan terhadap surat yang dilayangkan oleh Ormas MB-PKRI Kabupaten Muara Enim, maka Komandan MB-PKRI bersama Ketua Umum Zona Merah Group akan mengambil upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280