Kasus Pelecehan Seksual Yang Viral di Sosmed Jadi Sorotan

banner 468x60

Pagaralam | informasinews.id – Pelecehan Seksual di Wilayah kota pagaralam yang lagi Viral menjadi perhatian Tokoh Masyarakat H Susno Duaji yang juga Mantan Kabariskrem Polri, terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan Kepala Kantor Pos yang berinisial UB (34) diduga melecehkan seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pos tersebut berinisial Rani A (24).

Sebagai Tokoh Masyarakat Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Susno Duaji angkat bicara.” dalam hukum Acara baru Polisi selaku penyidik tidak boleh pelapor sebagai tersangka, itu bisa dikatakan Kriminalisasi, jadi harus di selesaikan dulu kasus pelecehanya dan kalau terbukti dan benar itu harus di hukum.”kata Susno pada Media Beritapress. I’d selasa (7/4/2026).

banner 336x280

Dia mengatakan, kalau pon pelapor di tuduhkan mencuri data dari Handpon terlapor data itu tidak dapat di proses hukum, UU ITE atau dijadikan untuk mengkriminalisasi, juga Lembaga jangan mencapuri urusan Perkara – Perkara Pidaus,  seragkan pada Aparat Penegak hukum.” Ucapnya. 

BACA JUGA :  Operasi Pasar Muratara di Kecamatan Nibung, Pemkab Musi Rawas Utara Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

“Perempuan kaum Hawa sejatinya dilindungi, bukan dijadikan objek pelecehan kejadian miris ini, harus ada sinergitas atau kolaborasi antar tokoh agama, tokoh masyarakat dan polri dalam keseriusan  mengatasi masalah ini.

“Saya sangat prihatin dan agak geram, atas kasus pelecehan seksual yang terus terjadi di kota Pagaralam. Maka kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan betul harus bisa atasi masalah ini,” tuturnya.

Tidak sampai disini, tokoh Masyarakat Kota Besemah kota Pejruangan dan kotanya Para Jendral ini meminta kepada korban tindak kekerasan seksual atau pelecehan, harus berani bersuara dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Pagaralam bahkan dirinya siap kawal perkembangan sampai tuntas kasus pelecehan terhadap Mahasiswi tersebut.

Kemudian, diharapkan juga kepada pelaku tindak kekerasan atau pelecehan sksual, bisa di proses seadil-adilnya oleh pihak kepolisian, agar kedepan pelaku mendapatkan efek jera dan sanksi sosial.”

Berita sebelumnya Kepala Kantor Pos inisial UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk sejak Desember 2025.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Kepala UPT SPAM Muratara Desy Qomariah Gercep Tinjau Instalasi Air Bersih

“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan Cabul terhadap korban RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di lingkungan kantor pos layanan publik di Kota Pagar Alam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.

Namun, kasus ini nggak berhenti sampai di situ. Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengakses ponsel milik atasannya, UB, tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, UB meninggalkan ponselnya di meja pelayanan.

RA kemudian diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Ia lalu membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, kemudian mengirimkannya ke pihak lain.

Atas dugaan tersebut, UB melaporkan balik RA ke polisi. Laporan itu diproses hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan UU ITE pada 25 Maret 2026.

BACA JUGA :  Polres Pagaralam Gelar Operasi Pekat Musi 2025 untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban

“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. Untuk motif tersangka menyebarkan folder pribadi korban masih kita dalami,” jelasnya.

RA diketahui merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas dengan alasan membantu pekerjaan.

Namun di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” jelasnya.(Heri K)

banner 336x280