Kejaksaan Negeri Baturaja Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Penganiayaan terhadap Leo Nardo

banner 468x60

Foto : Istimewa

Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) – Kejaksaan Negeri Baturaja menerima pelimpahan tahap 2 kasus penganiayaan yang menimpa Leo Nardo pada 23 Oktober 2024 lalu. Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan kini memasuki tahap hukum selanjutnya.

banner 336x280

Tersangka dalam kasus ini adalah Amrizal (45), yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Amrizal bersama seorang pelaku lain yang masih buron, yang identitasnya diketahui dengan inisial (W), diduga terlibat dalam insiden penusukan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), W Bernad, SH, menjelaskan bahwa Amrizal berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk pelaku (W), yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan modus berpura-pura memalak kendaraan di jalan lintas Teusan, yang kemudian berujung pada tindakan penusukan.

BACA JUGA :  Polres Oku Amankan Pelaku Pengecoran BBM Bersubsidi, Polisi Sita 1.995 Liter BBM Jenis Solar

Menurut Bernad, meskipun Amrizal telah ditangkap, pelaku utama (W) masih dalam pencarian pihak berwajib. “Saat ini, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dua minggu mendatang, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan. Kamis,(06/02/2025).

Selain itu, kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, helm, dan pakaian milik korban. Namun, senjata tajam yang digunakan dalam penusukan tersebut masih dalam pencarian pihak berwajib.

Kejaksaan Negeri Baturaja menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, baik bagi korban maupun masyarakat.

banner 336x280