
Foto : Suasana kegiatan
Pagar Alam | Informasinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Tersangka baru tersebut berinisial AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek dimaksud. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Tim penyidik Kejari Pagar Alam menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AM telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan, sehingga status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Terhadap tersangka AM, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.(Heri K)















