Kepala Desa Simpang Sender Timur Klarifikasi Berita Terkait Dana Desa di Media Sosial

banner 468x60

OKU Selatan | Informasinews.id – Kepala Desa Simpang Sender Timur, Bastari, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2024. Klarifikasi ini menyusul laporan yang disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Sender Timur yang mengklaim adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

Dalam wawancaranya dengan tim media, Kades Bastari membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ketua BPD tersebut. Menurutnya, seluruh penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disetujui. Bastari menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban (LKPJ) terkait penggunaan dana desa tersebut telah disampaikan dengan transparan.

banner 336x280

“Saya tegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang dilakukan, seperti pembangunan jalan rabat beton di Dusun 1 sepanjang 220 meter lebar 3 meter pada tahun 2022, pembukaan jalan sepanjang 6,5 kilometer pada tahun 2023, dan pembangunan dua titik jalan rabat beton di Dusun 5, telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan warga desa,” ungkap Bastari.

BACA JUGA :  Kadin Pendidikan OKU Sambut Baik Sekolah Ramah Anak dan Rukun Sama Teman

Kades juga memastikan bahwa seluruh upah pekerja dibayar sesuai kesepakatan tanpa ada manipulasi data atau dana. Ia menambahkan bahwa setiap tahunnya, kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) selalu dilaksanakan, di mana seluruh perangkat desa dan masyarakat hadir dalam acara tersebut yang juga dihadiri oleh PMD Kecamatan dan pendamping desa.

Terkait laporan Ketua BPD Simpang Sender Timur ke kejaksaan mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa, Bastari menyebutkan bahwa hal tersebut terlalu dibesar-besarkan dan terkesan tendensius. Laporan yang disampaikan oleh Ketua BPD tersebut menyebutkan bahwa ada beberapa program, seperti ketahanan pangan dan pembangunan jalan rabat beton, yang tidak disetujui oleh BPD namun tetap dimasukkan dalam APBDes perubahan tahun anggaran 2022-2024.

Kades Bastari berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan menegaskan bahwa segala keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa telah dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Asep)

banner 336x280