Kisruh Pasar Atas OKU Memanas, Pedagang Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

Baturaja | informasinews.id — Polemik yang terjadi di Pasar Atas, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kian memanas. Persoalan ini bermula dari pemasangan garis polisi (police line) pada enam unit kios, yang memicu keresahan di kalangan pedagang setempat.

Sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Kamis (2/4/2026). Sehari berselang, Jumat (3/4/2026), puluhan pedagang mendatangi Mapolsek Baturaja Timur untuk membuat laporan resmi terkait insiden tersebut.

Menariknya, dalam kerumunan pedagang terlihat seorang anggota aktif Polres OKU bernama Putri. Namun, kehadirannya bukan dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, melainkan sebagai korban. Kios miliknya diketahui turut menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut.

“Iya, ada,” ujar Putri singkat saat dikonfirmasi terkait kepemilikan kiosnya.
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memfasilitasi kedatangan para pedagang ke kantor polisi. Menurutnya, membludaknya jumlah warga di ruang lobi terjadi secara spontan.

“Kami tidak memfasilitasi. Mereka datang sendiri untuk membuat laporan,” tegas Azwan.
Azwan juga membenarkan bahwa Putri termasuk salah satu korban. Ia menjelaskan bahwa kios milik Putri diduga telah dijual secara sepihak oleh penyewa yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah dijual oleh si penyewa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru dua laporan polisi yang diterima, masing-masing dari pedagang berinisial EM dan MH.
“Sementara ini baru dua laporan yang kami terima,” jelas Andi.

Kedua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Pelaku disebut merusak kunci gembok kios menggunakan alat bantu. Meski demikian, tidak ada laporan kehilangan barang dalam kejadian tersebut.
“Kerugian ditaksir kurang dari Rp500 ribu,” tambahnya.

Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Di sisi lain, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, turut hadir memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Ia menanggapi laporan para pedagang dengan sikap tenang.
“Sebagai warga negara, kita hormati proses penyelidikan,” ujar Radius.

Menurutnya, langkah pelaporan yang ditempuh para pedagang merupakan hak setiap warga negara, dan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.(Red)

BACA JUGA :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Prabumulih, Wali Kota Apresiasi Dedikasi Polri dalam Menjaga Keamanan

banner 336x280