Komisi II DPRD OKU Klarifikasi Alasan Penundaan Rapat Pengesahan APBD 2026

banner 468x60

Foto : Joni Awaludin Ketua Fraksi Hanura saat berada di Ruangan Kerja DPC Partai Hanura

OKU | informasinews. Id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan agenda pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sempat mengalami penundaan akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.

Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, terpaksa ditunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Dari total anggota, tercatat hanya 19 orang yang hadir, sehingga kurang satu anggota untuk mencapai kuorum.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua DPRD OKU memutuskan menjadwalkan ulang Rapat Paripurna pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan agenda yang sama. Rapat direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB, namun kembali mengalami keterlambatan dan baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menunggu beberapa jam.

Anggota Komisi II DPRD OKU, Joni Awaludin, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan pada rapat sebelumnya bukan tanpa alasan. Ia mengaku masih menyimpan trauma atas proses pengesahan APBD pada tahun anggaran sebelumnya. Selasa, (16/12).


“Saya secara pribadi dan beberapa anggota DPRD masih menyimpan trauma terhadap pembahasan APBD tahun lalu. Kami merasa khawatir dan takut terjadi kesalahan, karena tidak sepenuhnya mengikuti proses pembahasan APBD dari awal hingga akhir,” ujar Joni saat ditemui wartawan di Kantor DPC Partai Hanura OKU.

Joni juga menjelaskan, ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat pengesahan APBD dapat berdampak serius. Salah satunya adalah ancaman sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan bagi anggota yang tidak mengikuti rapat tersebut.
“Jadi, rapat paripurna pada Jumat malam ditunda karena jumlah anggota yang hadir hanya 19 orang, kurang satu untuk kuorum. Oleh karena itu, rapat dijadwalkan ulang pada Sabtu siang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan bahwa dalam pandangan akhir Komisi II, pihaknya menegaskan tidak melakukan pembahasan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PUPR dan PU Perkim, sebagaimana disampaikan dalam laporan komisi.

“Sebagai contoh, di daerah pemilihan saya, Dapil IV, usulan pembangunan hanya sekitar Rp400 juta yang tersebar di tiga kecamatan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketidakhadiran anggota, hingga rapat sempat tidak kuorum sebelum akhirnya kuorum dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Menurut pertimbangan Ketua dan Anggota Komisi II DPRD OKU, anggaran pembangunan atau rehabilitasi Kantor Pemerintah Kabupaten OKU sebesar Rp3 miliar tidak diakomodir karena dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi, serta belum memiliki Dana Insentif Daerah (DID) dan perencanaan yang matang.

“Daripada nantinya menimbulkan permasalahan hukum atau administrasi, kami memutuskan untuk tidak membahas anggaran dari PUPR dan PU Perkim,” tegas Joni.

Meski sempat tertunda dan mengalami dinamika, DPRD OKU akhirnya tetap menggelar Rapat Paripurna pengesahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diambil demi memastikan keberlangsungan roda pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten OKU dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Red)

banner 336x280

banner 336x280
BACA JUGA :  Usai jalani Sidang, Tiga Terdakwa Tindak Pidana Umum Melarikan Diri