
Foto : ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU
Baturaja | informasinews.id – Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Suria Bintang Indonesia (SBI) pada Senin (10/3/2025) untuk membahas dugaan jual beli tanah yang tidak mengikuti prosedur yang sah. Hal ini terkait dengan penggunaan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Lengkiti, yang diduga melibatkan transaksi tanah tanpa melalui Pemerintah Daerah atau mekanisme yang tepat.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa tanah seluas sekitar 2.500 hektar yang digunakan oleh PT SBI diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya menjadi syarat utama bagi perusahaan untuk mengelola tanah pertanian, khususnya untuk perkebunan sawit. Proses jual beli tanah yang dilakukan PT SBI diduga melibatkan transaksi langsung dengan warga tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi perhatian serius bagi DPRD OKU.
Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin, menegaskan bahwa PT SBI wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pembelian dan pengalihan hak atas tanah. “Pihak PT SBI seharusnya melakukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin yang sah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembelian dan Pengalihan Hak atas Tanah (BPHTB),” ujar Fahrudin.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD OKU memberikan batas waktu hingga Mei 2025 bagi PT SBI untuk melengkapi administrasi dan dokumen terkait BPHTB. “Jika hingga batas waktu yang ditentukan PT SBI tidak memenuhi kewajibannya, DPRD OKU akan meminta pihak berwenang untuk menutup lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT SBI,” tegas Fahrudin.
Fahrudin juga menambahkan bahwa masalah ini memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah OKU. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh proses transaksi tanah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pihak DPRD OKU berharap agar PT SBI segera memenuhi kewajibannya, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan daerah serta masyarakat Ogan Komering Ulu. (Hrs)










