
Foto : Bagindo Togar Sibutar-Butar, seorang pengamat hukum dan politik
Jakarta | informasinews.id – Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (09/01), permohonan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02, menuai tanggapan keras dari Bagindo Togar Sibutar-Butar, seorang pengamat hukum dan politik.
Bagindo dengan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya berdasar pada asumsi serta tekanan politik. “PKPU mana itu dalil permohonan mereka itu. Itu tidak bisa serta merta seperti itu, semuanya harus berdasarkan undang-undang,” ujar Bagindo, yang juga mengkritisi ketidakmasukakalan permintaan tersebut.
Menurut Bagindo, permintaan untuk mengecualikan Paslon 02 dalam PSU adalah suatu bentuk penghapusan hak politik yang tidak dapat diterima oleh hukum. Ia juga menegaskan bahwa dalam PHPU, selisih suara lebih dari dua persen sudah pasti akan ditolak oleh MK. “Kalau selisihnya di atas dua persen, itu sudah pasti akan ditolak. Tidak ada ruang bagi dalil apapun,” tambahnya.
Bagindo mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dikenal dengan sebutan “Mahkamah Kalkulator”, artinya, jika selisih suara antara kedua paslon melebihi dua persen, maka perkara tersebut otomatis ditolak, tanpa perlu memedulikan dalil TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). “MK itu tidak mau ribet, banyak perkara yang harus diselesaikan di seluruh Indonesia. Kalau lebih dari dua persen, langsung ditolak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti upaya Paslon 01 yang berusaha menggiring isu ini dengan memisahkan Paslon 02 dari PSU, yang dianggapnya sebagai halusinasi politik tingkat Kabupaten. “Mereka berusaha menggiring isu lama ke isu sekarang. Itu adalah halusinasi politik yang tidak ada dasar hukumnya,” ujar Bagindo.
Mengenai klaim keterlibatan penyelenggara dalam Pilkada, Bagindo menilai bahwa hal tersebut hanya asumsi belaka dan tidak ada bukti kuat. “TSM itu tidak berlaku di ruang sidang MK. Ini bukan sengketa Pemilu, melainkan perhitungan hasil pemilu,” tegasnya.
Bagindo juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pilkada, acuan hukum yang digunakan adalah PKPU, yang tidak pernah mengatur tentang pengecualian pihak tertentu dalam PSU. “Jika mereka meminta PSU tanpa melibatkan Paslon 02, itu jelas tidak ada dasar hukumnya. Mereka bermimpi, halusinasi,” tutupnya, seraya menyarankan agar Paslon 01 segera mengevaluasi strategi hukum mereka, yang dinilai hanya akan menghabiskan biaya tanpa hasil.
Dengan tegas, Bagindo menilai bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dan akan memutuskan perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku. (Ril)















