Lagi Satnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Ekstasi

banner 468x60

Foto : barang pelaku beserta bukti saat diamankan polisi

Baturaja | informasinews.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.

banner 336x280

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB yang mencurigai adanya sebuah mobil dari arah OKU Timur yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera. Selasa,(21/01/2025).

“Tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan laporan tengah berhenti di sebuah warung, dan saat dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, berhasil diamankan,” ujar AKP Ibnu Holdon.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Senilai Rp409 Juta

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil yang digunakan pelaku lainnya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan oleh warga sekitar.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV berwarna biru di kantong celana sebelah kanan tersangka. Barang tersebut diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, OS diduga berperan sebagai bandar narkotika,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Kapan Ikon Prabumulih, Gerbang Kota Berdiri Tegak dan Merah? LSM APM Soroti Dishub Dinilai Lamban ‘Action’

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU. (Red)

banner 336x280