
Foto : Miliki 100 Gram Sabu, Pria di Prabumulih Diciduk Polisi
Prabumulih | informasinews. Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, saat TA melintas di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H, dan Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita, S.H, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat dihentikan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik putih dan dilakban hitam, disimpan di dalam saku celana pendek hitam yang dikenakan pelaku. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 614 CA dan satu unit handphone merek Redmi.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, TA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JB yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Selain barang bukti fisik, kami juga menemukan sejumlah bukti percakapan transaksi narkoba di ponsel milik tersangka,” ujar IPTU Arafah.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Edi S)















