Ops Sikat Musi 2026, Polsek Prabumulih Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id — Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WH, yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Pamong Praja RT/RW 001/001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Royadi (31), karyawan swasta, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

banner 336x280

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu bagian belakang hingga gerendel pintu mengalami kerusakan. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya mesin air, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, rantang, dandang, kuali, termos nasi, blender, piring, mixer, mesin steam motor, dispenser beras serta sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT OKU, Pemkab Adakan Pasar Murah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6 juta. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa WH berada di sebuah bedeng/kost di Jalan H. Dela, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan WH yang saat itu berada di bedeng/kost bersama keluarganya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, terduga pelaku diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan untuk dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Lansia di Martapura, Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Tegas

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan 1 (satu) buah kuali besar bertuliskan angka 30 sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku serta barang bukti terkait kasus tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan saat ini diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110.

BACA JUGA :  Bupati OKU Kukuhkan Bunda PAUD dan Bunda Literasi: Fondasi Pendidikan Anak Harus Diperkuat

banner 336x280