Ops Sikat Musi I, Tekab 11 Polres Prabumulih Ringkus Dua Terduga Pelaku Curat

banner 468x60

Prabumulih | informasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RP (35) dan SH (26).

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Perum Griya Pangkul Sejahtera, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

banner 336x280

Korban, Andi Marison (47), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2023. Berdasarkan laporan, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah dengan cara merusak gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp58 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Tugu Nanas EP Hadir sebagai Simbol Energi dan Kebanggaan Warga Prabumulih

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk melakukan penindakan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RP dan SH. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya kunci T, linggis, pisau, obeng, gunting potong, tang jepit, tang potong, bor tangan, tas selempang, tali tambang, dua buah topi, celana jeans dan jaket hoodie.

BACA JUGA :  YBM PLN UPT Baturaja Gelar Muhasabah dan Santunan untuk Anak Yatim

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 yang dilaksanakan untuk menanggulangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

banner 336x280