Pencurian Kabel Tol Terungkap, Polsek RKT Amankan Seorang Diduga Pelaku

banner 468x60



Prabumulih | informasinews.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026, Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Perkara tersebut merupakan kasus pencurian kabel tol milik PT HK Aston (Tol Palindra Prabumulih) yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 07.28 WIB. Dalam kejadian tersebut, kabel tol jenis underground sepanjang kurang lebih 22,5 meter diketahui telah hilang setelah dipotong menggunakan alat pemotong.

Menindaklanjuti perkara tersebut, personel Polsek RKT melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, berinisial SE, laki-laki berusia 30 tahun, warga Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek RKT IPDA WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA M. AGUSTINO, S.H. bersama personel Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap diduga pelaku.

Petugas selanjutnya mengamankan SE di kediamannya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polsek RKT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pemeriksaan awal, diduga pelaku memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam pencurian kabel tol tersebut bersama dua orang lainnya yang dalam perkara sebelumnya telah menjalani proses hukum dan hukuman di Rutan Prabumulih. Keterangan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek RKT IPDA WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga pelaku dalam perkara pencurian kabel tol tersebut. “Benar, personel Polsek RKT telah mengamankan seorang diduga pelaku yang berkaitan dengan perkara pencurian kabel tol. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek RKT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Wendy.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih melalui Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 dalam menanggulangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (Curat, Curas dan Curanmor).

Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Polsek RKT. Barang bukti dalam perkara tersebut telah disita dan tercatat dalam penanganan perkara sebelumnya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Prabumulih melalui Polsek RKT mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia secara gratis 1×24 jam untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan laporan.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  Pemkot Prabumulih Dukung Pembangunan Jalan, PT Multicrane Perkasa Resmikan Customer Gathering 2025