Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi, Polisi Temukan Sabu Siap Edar

banner 468x60

Foto : pelaku saat diamankan polisi

Prabumulih | informasinews.id – Seorang pengedar narkoba berinisial Joni Iskandar (26) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., memimpin langsung penggerebekan yang berhasil mengungkap sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat 2,91 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, turut disita juga 1 unit handphone Oppo A3S berwarna ungu serta 1 ball plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.

“Barang bukti ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Jonson saat mengungkapkan hasil penggerebekan tersebut.

BACA JUGA :  Empat Regu Dinas PUPR Prabumulih Tampil Perkasa di Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Dalam pemeriksaan, Joni mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang yang masih buron, Genta, dengan harga Rp1 juta. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan kami akan melakukan pengembangan untuk menangkapnya. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah AKP Jonson.

Joni Iskandar kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pengedar narkoba. Polisi berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kota Prabumulih. (Edi)

banner 336x280