Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

banner 468x60

Foto : istimewa

Muara Enim | informasinew.id — Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) mengungkapkan keprihatinannya terkait kegiatan usaha pengadaan material batuan untuk pembangunan jalan hauling pertambangan milik PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Kabupaten Muara Enim. Dugaan tersebut muncul setelah menerima laporan dan keluhan dari anggota PTBSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), serta perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batuan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

banner 336x280

Tarmizi, Ketua Harian PTBSS, menjelaskan bahwa PT RMKO diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam hal pengadaan batuan untuk proyek jalan pertambangan. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun surat edaran Bupati Muara Enim, penggunaan material non-logam dan batuan untuk pekerjaan konstruksi harus berasal dari pemegang IUP atau SIPB yang sah.

BACA JUGA :  Pasang Lampu Jalan Bertenaga Surya, Bupati Berharap Dapat mengurangi angka Kecelakaan dan Kriminal di OKU

“PT RMKO saat ini tengah membangun dan merawat jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun, batu bangunan yang digunakan tidak berasal dari pemegang IUP atau SIPB yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, serta Perpres 55 Tahun 2022,” kata Tarmizi.

Selain itu, PTBSS juga menyoroti dugaan bahwa vendor atau pemasok batu bangunan yang bekerja sama dengan PT RMKO tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarmizi menekankan bahwa hal ini berpotensi merugikan perekonomian daerah, terutama dalam hal penurunan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, yang seharusnya dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.

“Karena batu bangunan yang digunakan tidak berasal dari pemegang izin yang sah, seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600/473/VI/2024, maka serapan pajak daerah pun menjadi berkurang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Audiensi ke Kemensos RI, DPRD Prabumulih dan Pemkot Dorong Pendidikan Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Tarmizi menambahkan bahwa apabila dugaan ini terbukti benar, maka PT RMKO dan vendor yang terlibat dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur mengenai pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan batu bara tanpa izin yang sah. Pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sebagai langkah awal, PTBSS telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT RMKO dan tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari PT RMKO mengenai permasalahan ini, meskipun pihak media telah mencoba menghubungi Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo dan Kepala Logistik Fernades melalui nomor WhatsApp mereka. ( Edi)

banner 336x280

News Feed