
Foto : Suasana pengerbakan di lokasi
Palembang | informasinews.id — Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal ketahanan energi nasional dengan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Melalui jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali.
Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran. Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.(*)
















