
Foto : polres Prabumulih gelar kegiatan Prese Release
Prabumulih | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dan meringkus seorang pelaku, Md (45), warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Tersangka ditangkap di kamar 19 Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar Prabumulih, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 1.009,1 gram yang dibungkus dengan lakban coklat dan disembunyikan dalam kotak pempek. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000, plastik asoy putih, serta sehelai celana jeans panjang warna putih.
Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Md mengaku ganja tersebut milik DS (yang saat ini masih buron) dan tugasnya hanya untuk mengantarkan barang tersebut. Md juga menyebutkan bahwa ia menerima pembayaran awal sebesar Rp 400.000 dan dijanjikan Rp 2 juta setelah transaksi selesai.
Atas perbuatannya, Md dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dengan masa pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Peredaran narkotika ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya, DS dan H, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Edi)
















