Polres OKU Ringkus Pengedar Ekstasi di Lubuk Batang, Amankan Barang Bukti Berlogo Marvel

banner 468x60

OKU | informasinews.id — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (35) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Desa Lubuk Batang Lama, Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Batang. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

banner 336x280

Dalam operasi tersebut, tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Fitrawadi, S.H., menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan pertemuan dengan tersangka di pinggir jalan Desa Lubuk Batang Lama sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Aksi Penganiayaan di Prabumulih, Pria Nekat Sabet Tetangga Pakai Pedang

Saat tersangka hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penyergapan secara cepat dan terukur. Tersangka tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh butir pil ekstasi berlogo Marvel berwarna hijau dan hijau muda dengan berat bruto 3,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif melakukan transaksi di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga wilayah OKU tetap aman dari peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Endro Aribowo.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(Red)

BACA JUGA :  119 Mahasiswa UNMAHA Resmi Diwisuda, Siap Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak di Era AI

banner 336x280