Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Pelajar Jadi Tersangka

banner 468x60

Foto : Suasana kegiatan

OKU Selatan | informasinews. Id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan press rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit PPA Polres OKU Selatan. Kegiatan berlangsung di Mapolres OKU Selatan pada Senin (27/10/2025).

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial KN. Dua remaja laki-laki yang masing-masing berinisial RD (16) dan FD (17), keduanya masih berstatus pelajar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Laporan atas peristiwa tersebut teregister dalam LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor bernama Mat Nur bin Jasir.
Hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan. Dari hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD OKU Selatan, korban diketahui tengah hamil 19 minggu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu buah bra warna abu-abu,
Satu helai kaos warna hitam,
Satu helai celana dalam warna kuning,
Satu celana panjang warna krem,
Serta dokumen hasil visum et repertum dan keterangan saksi-saksi.

Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Polres OKU Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)


banner 336x280
BACA JUGA :  Bupati Abusama Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengawas Pemkab OKU Selatan