
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi
Baturaja | informasinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur. Seorang pria berinisial AP (29), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.30 WIB, di pinggir Jalan Dr. M. Hatta No. 1, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Dari tangan tersangka yang diketahui bernama lengkap Adek Purwanto bin Darmawan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,17 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merk RC dan juga dibungkus dalam kertas timah berwarna silver,” jelas Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo, SIK,MPA melalui Kasi Humas Polres OKU Akp Ibnu Holdon pada portal ini. Rabu, (14/05/2025).
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam OPPO F1s warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih dengan nomor polisi BG 4530 FAI, sehelai celana jeans merk LINESHP warna hitam, serta satu bungkus kotak rokok dan selembar kertas timah.
Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika. Saat ini, AP telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (Hrs)












