Polres Prabumulih Ajak Masyarakat Serahkan Senjata Api Ilegal Melalui Ops Senpi Musi 2026

banner 468x60

Polres Prabumulih Ajak Masyarakat Serahkan Senjata Api Ilegal Melalui Ops Senpi Musi 2026


Prabumulih | informasinews.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2026, Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta satu butir amunisi dari seorang tokoh masyarakat Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Senin (22/6/2026).

Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolsek Rambang Kapak Tengah dan diterima langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. AGUSTINO, S.H., serta Kanit Binmas Polsek RKT AIPDA JONI FEBRIONO.

Masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut melalui Saudara ALEK CANDRA (38), Sekretaris Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver dengan gagang kayu warna krem dan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Prosesi serah terima turut disaksikan oleh Ka SPK Regu A Brigpol Amin Kurniawan dan personel piket Reskrim AIPTU Awaludin. Selanjutnya barang bukti diamankan dan disimpan di gudang penyimpanan Sat Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah setelah dibuatkan Berita Acara Penyerahan yang ditandatangani para pihak.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Masyarakat melalui saudara Alek Candra yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya,” ujar IPDA WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H.

Ia menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan penyadaran kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Rambang Kapak Tengah maupun wilayah Kota Prabumulih yang masih menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Polres Prabumulih terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tidak memiliki, menyimpan, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api ilegal karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

“Layanan Gratis 1×24 Jam Hubungi Call Center Polri 110”

banner 336x280
BACA JUGA :  Polemik Rekrutmen Tenaga Kerja, APM Rencanakan Aksi Damai di DPRD Prabumulih