Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

banner 468x60

Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Prabumulih | informasinews.id — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, BRIPKA Fatrick Fabyan, Selasa (10/3/2026). Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Prabumulih mulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.

banner 336x280

Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh Wakapolres Prabumulih, para pejabat utama yang terdiri dari Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, para perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Prabumulih. Upacara ini menjadi wujud komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Kompol Chindi Helyadi, S.H., M.H. bertindak sebagai Cadangan Inspektur Upacara. Sementara itu, AKP Wanianto, S.H. menjabat sebagai Perwira Upacara dengan cadangan IPTU Sani Cahyadi, serta IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.TrIK. dipercaya sebagai Komandan Upacara dengan cadangan IPDA Dody Purwanto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Mars Polri, dilanjutkan dengan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara serta laporan Komandan Upacara. Prosesi dilanjutkan dengan personel pembawa foto anggota yang di-PTDH menghadap Inspektur Upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian.

BACA JUGA :  Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan Nasional UHC Kategori Madya

Selanjutnya dibacakan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap BRIPKA Fatrick Fabyan. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BRIPKA Fatrick Fabyan dengan NRP 89100322 diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai simbol pemberhentian, Inspektur Upacara secara resmi melepas personel yang di-PTDH melalui prosesi penurunan foto anggota yang bersangkutan, menandai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA :  Polres Prabumulih Resmi Tutup Event Adventure Offroad

Kapolres menjelaskan bahwa BRIPKA Fatrick Fabyan tercatat menjadi anggota Polri sejak tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan, serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara.

Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan tercatat melakukan empat kali pelanggaran disiplin. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba yang dinilai bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, serta mencederai kehormatan institusi Polri.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan yang diberikan pimpinan. Pelanggaran terakhir yang dilakukan yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau in absensia.

“Rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin, serta tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku, maka dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kapolres dalam amanatnya.

BACA JUGA :  Silaturrahmi dan Safari Ramadhan 1446 H Bersama Gubernur Sumatera Selatan dan Forkopimda di Kota Prabumulih

Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas. Ia mengingatkan bahwa pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh akibat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kapolres juga berharap tidak ada lagi personel Polres Prabumulih yang harus diberhentikan dengan cara seperti ini. Ia meminta seluruh anggota menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk terus menjaga nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh AIPTU Endang Hermanto, S.H., dilanjutkan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, serta menyanyikan lagu Mars Polda Sumatera Selatan sebagai penutup kegiatan.(Edi)

banner 336x280