Polres Prabumulih Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah Panggung di Kecamatan Cambai

banner 468x60


Prabumulih | informasinews.id – Sebuah rumah panggung berbahan kayu milik Rendi Winata Bin Aryadi (26), warga Dusun III, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, hangus dilalap api pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp130.000.000.

Berdasarkan hasil keterangan saksi, kebakaran diduga bermula dari adanya letusan pada bola lampu di teras rumah yang kemudian memicu percikan api dan dengan cepat menyambar bangunan rumah panggung berbahan kayu berukuran sekitar 5 x 12 meter. Melihat api semakin membesar, saksi segera meminta bantuan warga sekitar. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang tidak berada di lokasi.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Prabumulih tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman. Sekitar pukul 14.00 WIB api berhasil dipadamkan sehingga tidak menjalar ke bangunan lain.

Usai menerima laporan, Personel Piket Polres Prabumulih bersama Personel Piket Polsek Cambai langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengamanan, memasang garis polisi (police line), mendata saksi-saksi serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara bersama Tim INAFIS Polres Prabumulih. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyebab sementara kebakaran diduga berasal dari korsleting atau arus pendek listrik.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Personel kami bersama Tim INAFIS Polres Prabumulih telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya musibah serupa,” ujar IPTU Heffi Juliansyah, S.H.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar, serta memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan saat rumah ditinggalkan. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami keadaan darurat, tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk mendapatkan pelayanan serta penanganan cepat dari kepolisian.(Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  PEP Adera Field Temukan Sumur Baru, Potensi Aliran Minyak 3.442 BOPD