Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

banner 468x60

Prabumulih | informasinew.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berhasil diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 24 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih.

banner 336x280

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial LM (39), warga Kecamatan Prabumulih Barat. Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial TN (13), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah yang sama.

BACA JUGA :  Pemkot Prabumulih Dukung Pembangunan Jalan, PT Multicrane Perkasa Resmikan Customer Gathering 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Musi Rawas Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Langkah Menuju Musi Rawas MANTABKAN

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

Adapun kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HIMBAUAN POLRES PRABUMULIH
Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1×24 jam.

BACA JUGA :  Peduli Warga Terdampak, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya sebagai Polisi untuk Masyarakat, yang selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.(Edi)

banner 336x280