Polsek Prabumulih Barat Ungkap Curat TO Ops Pekat Musi 2026, Residivis Kembali Terjerat

banner 468x60

Foto : Ilusatrasi

Prabumulih | informasinews.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan penyakit masyarakat yang terus digencarkan di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 23 April 2025 terkait aksi pencurian di rumah milik Reni Sartika (42), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit telepon genggam yang berada di atas lemari pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa barang bukti telepon genggam milik korban berada di wilayah Kabupaten PALI.

Atas perintah Kapolsek IPTU Tomas Siswo Purnomo, Kanit Reskrim IPDA Andrie bersama tim langsung bergerak ke lokasi. Di sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari seorang pria berinisial Juhar, yang mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dari tersangka MYR.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa tersangka MYR merupakan warga Prabumulih Utara yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Prabumulih. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam rutan.

Dalam interogasi, MYR mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dilaporkan korban. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus curat yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara. Bahkan, saat ini tersangka masih berstatus narapidana dalam perkara lain.

“Pelaku ini adalah residivis curat yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Saat ini juga sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar jajaran Polda Sumsel.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang berulang kali melakukan kejahatan. Proses hukum akan dijalankan secara profesional sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.(Edi)

banner 336x280

banner 336x280
BACA JUGA :  Diduga Pembangunan Sumur Bor di Desa Simpang Sender Selatan Belum Selesai, Masyarakat Pertanyakan Transparansi Dana Desa 2024