Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Seorang Perempuan Diamankan

banner 468x60

Foto ilustrasi AI

Prabumulih | informasinews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menggelapkan satu unit mobil milik warga.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, yang diterima pada Minggu, 6 Maret 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula ketika seorang perempuan datang dengan maksud menyewa mobil miliknya. Pelaku berpura-pura merental kendaraan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Prabumulih, Wali Kota Apresiasi Dedikasi Polri dalam Menjaga Keamanan

Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya. Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang digelapkan.

Pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk segera melakukan penelusuran. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dengan didampingi korban.

Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa kendaraan tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial TA yang menerima gadai mobil tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Musi Rawas Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Langkah Menuju Musi Rawas MANTABKAN

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tak lama kemudian, Tim WESTER 838 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) di kontrakannya yang berada di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam beserta STNK asli. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut. Berkat kerja cepat Tim WESTER 838, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Prabumulih Buka Meriah Karnaval HUT ke-24, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalan Protokol

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain, terutama kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memastikan identitas penyewa kendaraan secara lengkap, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Edi)

banner 336x280