
Foto ilustrasi AI
Prabumulih | informasinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 12 Januari 2026.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Kabupaten Banyuasin. Sementara saksi dalam peristiwa tersebut yakni Andriansyah (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat kendaraan distribusi milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya melakukan pengiriman barang ke toko CV AY Makmur. Setelah proses bongkar muat selesai, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia.
Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak penerima di toko kedua, ditemukan adanya kekurangan barang dari jumlah yang seharusnya dikirim.
Adapun barang yang hilang berupa 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Detergent Antiseptik, dan 4 box Royale Sunny Day sachet.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp909.360 (sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, SH, Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, SH bersama Team Opsnal Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (47), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, serta rekaman CCTV.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif dari Polri kepada masyarakat.










