Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

banner 468x60


Prabumulih | informasinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (22), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban Dicky Akbar (28) pada 17 April 2026. Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.15 WIB, di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Saat kejadian, korban sedang melintas di lokasi dan bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna membeli makanan. Karena korban telah mengenal pelaku dan merasa tidak menaruh curiga, ditambah melihat istri pelaku dalam kondisi hamil, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi adiknya untuk menjemput di lokasi dan selanjutnya berupaya mencari keberadaan pelaku. Akan tetapi, pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor milik korban turut dibawa pergi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Mendapat informasi tersebut, KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR IPTU ULTAH DEANTO SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO S.H bersama Team Opsnal URC untuk mendatangi lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM, Nomor Rangka MH32BU001EJ075399 dan Nomor Mesin 2BU075400.

KAPOLSEK PRABUMULIH TIMUR IPTU ULTAH DEANTO SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

«“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar IPTU ULTAH DEANTO SH.»

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO S.H menambahkan bahwa terhadap pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku MIH disangkakan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (Edi)

banner 336x280
BACA JUGA :  FKPM Kelurahan Karang Raja Raih Juara III Lomba FKPM dan BKPM Tingkat Polda Sumsel